Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUS hasil Pemisahan harus melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal diperolehnya izin usaha BUS hasil Pemisahan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUS hasil Pemisahan yang telah mendapat izin usaha belum melaksanakan kegiatan usaha, izin usaha yang telah diberikan batal dan menjadi tidak berlaku.
(3) BUS hasil Pemisahan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan dengan melampirkan laporan keuangan BUS hasil Pemisahan.
Koreksi Anda
