Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Persetujuan atau penolakan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank umum Syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
