Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diajukan oleh BUK yang memiliki UUS dilampiri dengan:
a. dokumen permohonan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank umum syariah;
b. bukti pengumuman ringkasan rancangan Pemisahan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional;
c. rancangan Pemisahan yang telah disetujui RUPS;
d. fotokopi akta Pemisahan yang dibuat oleh notaris;
dan
e. bukti penyelesaian atau penetapan skema penyelesaian keberatan yang disepakati BUK yang memiliki UUS dengan kreditur, yang dimuat dalam akta yang dibuat oleh notaris.
(2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan dari BUK yang memiliki UUS.
Koreksi Anda
