Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Rancangan Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit:
a. keterangan mengenai BUK yang akan melakukan Pemisahan:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. struktur permodalan dan pemegang saham;
3. susunan dan nama anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah; dan
4. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan BUK dan UUS:
a) 3 (tiga) tahun buku terakhir; atau b) kurang dari 3 (tiga) tahun buku, jika BUK dan/atau UUS melakukan kegiatan usaha kurang dari 3 (tiga) tahun, yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
b. keterangan mengenai rencana Pemisahan:
1. jadwal rencana dan perkiraan tanggal efektif Pemisahan serta jadwal rencana dan perkiraan tanggal pencabutan izin usaha UUS;
2. alasan serta penjelasan dilakukan Pemisahan;
3. rencana kelanjutan dan/atau pengakhiran jaringan kantor UUS;
4. rencana kelanjutan dan/atau pengakhiran kegiatan usaha UUS;
5. cara penyelesaian hak dan kewajiban BUK terhadap pihak ketiga terkait Pemisahan;
6. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pemisahan;
7. cara penyelesaian status, hak, dan kewajiban Direktur UUS, dewan pengawas syariah, dan pegawai UUS; dan
8. proyeksi laporan keuangan BUK pasca Pemisahan.
c. keterangan BUS hasil Pemisahan:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. jaringan kantor;
3. kegiatan usaha/produk/aktivitas;
4. daftar calon pemegang saham berikut rincian kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. susunan dan nama calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah;
6. data keuangan proforma yang diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
7. proyeksi tingkat kesehatan selama 2 (dua) periode penilaian dengan paling rendah Peringkat Komposit 2 (PK-2), dan rencana perbaikan jika diproyeksikan tingkat kesehatan selama 2 (dua) periode penilaian lebih rendah dari Peringkat Komposit 2 (PK-2); dan
8. penjelasan mengenai manfaat serta risiko yang mungkin timbul akibat Pemisahan beserta mitigasi risiko.
Koreksi Anda
