Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan prinsip pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan dilampiri dengan: a. dokumen permohonan persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai bank umum syariah; b. rancangan Pemisahan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris; c. konsep akta Pemisahan; d. rancangan perubahan anggaran dasar BUK yang memiliki UUS; e. laporan posisi keuangan intern UUS posisi bulan terakhir sebelum permohonan izin prinsip pendirian BUS hasil Pemisahan yang menunjukkan terpenuhinya modal minimum pendirian BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau bukti tambahan setoran modal dari calon pemegang saham; dan f. rencana tindak penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana, jika ada. (2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan dari BUK yang memiliki UUS.
Koreksi Anda