Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Modal disetor untuk pendirian BUS hasil Pemisahan yang menjadi perusahaan anak dalam struktur kelompok usaha bank paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (3) Modal disetor untuk pendirian BUS hasil Pemisahan yang menjadi perusahaan induk, ditunjuk sebagai pelaksana perusahaan induk, atau tidak berada dalam struktur kelompok usaha bank paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (4) Penambahan atas kekurangan pemenuhan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilakukan dalam bentuk tunai.
Koreksi Anda