Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4992), serta Bab X dan Bab XI dari peraturan pelaksanaan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4992), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda