Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) yang disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) ditujukan kepada satuan kerja yang menjalankan fungsi perizinan perbankan syariah di kantor pusat dengan tembusan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi BUK dan BUS yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi BUK dan BUS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Banten. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) yang disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) ditujukan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi BUS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Banten, dengan tembusan kepada satuan kerja yang menjalankan fungsi perizinan perbankan syariah di kantor pusat.
Koreksi Anda