Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS menyampaikan secara daring melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan dokumen:
a. permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. permohonan persetujuan untuk melaksanakan sinergi perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1); dan
d. permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2).
(2) BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima Pemisahan menyampaikan secara daring melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan dokumen:
a. rencana Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan
b. permohonan persetujuan Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat
(2) dan ayat (3).
(3) BUS hasil Pemisahan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) BUS penerima Pemisahan menyampaikan laporan pelaksanaan Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
belum tersedia, BUK yang memiliki UUS, BUS hasil Pemisahan, dan/atau BUS penerima Pemisahan menyampaikan dokumen dan laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
