Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau BUS penerima Pemisahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau BUS penerima Pemisahan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUK yang memiliki UUS dan/atau BUS penerima Pemisahan dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda