Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUK wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS penerima Pemisahan.
(2) Pengajuan permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
a. fotokopi akta perubahan anggaran dasar BUK yang telah disetujui Menteri;
b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban UUS, jika terdapat hak dan kewajiban UUS yang tidak dialihkan kepada BUS penerima Pemisahan;
c. surat pernyataan dari Direksi untuk dan atas nama BUK bahwa langkah penyelesaian seluruh kewajiban UUS telah dilakukan; dan
d. laporan keuangan BUK setelah pengalihan hak dan kewajiban UUS.
Koreksi Anda
