Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima Pemisahan secara bersama-sama mengajukan permohonan persetujuan Pemisahan UUS dari BUK kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah keputusan RUPS yang menyetujui Pemisahan. (2) Permohonan persetujuan Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. bukti pengumuman ringkasan rancangan Pemisahan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional; b. rancangan Pemisahan yang telah disetujui RUPS; c. fotokopi akta Pemisahan yang dibuat oleh notaris; d. fotokopi akta perubahan anggaran dasar BUS penerima Pemisahan yang dibuat oleh notaris; e. bukti penyelesaian atau penetapan skema penyelesaian keberatan yang disepakati BUK yang memiliki UUS dengan kreditur, yang dimuat dalam akta yang dibuat oleh notaris; dan f. perjanjian kerja sama pelaksanaan sinergi perbankan antara BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima Pemisahan, jika ada. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan dari BUK yang memiliki UUS dan/atau BUS penerima Pemisahan.
Koreksi Anda