Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan yang tidak menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana.
Koreksi Anda
