Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemisahan UUS dari BUK dapat dilakukan dengan cara:
a. mendirikan BUS baru yang merupakan BUS hasil Pemisahan; atau
b. mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada yang merupakan BUS penerima Pemisahan.
(2) Pemisahan UUS dari BUK dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih BUK yang memiliki UUS.
(3) Pemisahan UUS dari BUK dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan kepada BUS yang memiliki atau tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan BUK yang memiliki UUS.
(4) Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
