Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20G

PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 20A, dan Pasal 20B, berlaku selama jangka waktu status darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di INDONESIA yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Selain kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 17 April 2022. 12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda