Koreksi Pasal 20F
PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran COVID-19 dapat tidak memenuhi batasan ekuitas paling sedikit:
a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk perusahaan pialang asuransi; atau
b. Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk perusahaan pialang reasuransi, sepanjang memenuhi kriteria:
a. tidak terpenuhinya kewajiban ekuitas minimum terjadi setelah pandemi COVID-19;
b. pandemi COVID-19 berdampak langsung atau tidak langsung terhadap ekuitas perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi; dan
c. tidak terdapat faktor lain yang menyebabkan penurunan ekuitas perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang tidak terkait pandemi COVID-19.
(2) Perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi yang tidak memenuhi batasan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rencana aksi paling lama 1 (satu)
bulan sejak perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum karena aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran COVID-
19. BAB VIIF MASA BERLAKU KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN COVID-19 BAGI LJKNB
Koreksi Anda
