Koreksi Pasal 20E
PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang telah memiliki ekuitas lebih besar dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dapat melakukan penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk tidak melalui penawaran umum.
(2) Perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaporkan rencana penerbitan efek dan/atau sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan.
(3) Dalam hal efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dapat tidak memenuhi ketentuan untuk:
a. dilakukan pemeringkatan dengan hasil pemeringkatan minimal layak investasi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
BAB VIIE KETENTUAN EKUITAS BAGI PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI DAN PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI
Koreksi Anda
