Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20E

PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang telah memiliki ekuitas lebih besar dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dapat melakukan penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk tidak melalui penawaran umum. (2) Perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaporkan rencana penerbitan efek dan/atau sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan. (3) Dalam hal efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dapat tidak memenuhi ketentuan untuk: a. dilakukan pemeringkatan dengan hasil pemeringkatan minimal layak investasi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. BAB VIIE KETENTUAN EKUITAS BAGI PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI DAN PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI
Koreksi Anda