Koreksi Pasal 20D
PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:
a. nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat;
c. dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
(2) Persyaratan memiliki agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan
cara fasilitas modal usaha dengan nilai paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap Debitur.
(3) Kewajiban melakukan mitigasi risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan tetap berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
