Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20C

PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat mengalokasikan biaya pengembangan dan pelatihan pegawai kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya sumber daya manusia perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Koreksi Anda