Koreksi Pasal 20C
PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat mengalokasikan biaya pengembangan dan pelatihan pegawai kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya sumber daya manusia perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Koreksi Anda
