Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20B

PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat dilakukan dengan ketentuan: a. jika pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik; dan b. tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Penerapan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang telah memenuhi persyaratan: a. memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan transaksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transaksi elektronik; b. memiliki surat pernyataan dari: 1. penyedia jasa sistem teknologi informasi yang digunakan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah atau surat pernyataan dapat digantikan dengan pemaparan (demo) sistem teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan jika perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah mengembangkan sendiri sistem teknologi informasinya; dan 2. direktur atau yang setara yang membawahkan fungsi manajemen risiko, dengan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah telah memadai dan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mendukung pemasaran produk asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh secara digital/elektronik; c. memiliki standar operasi dan prosedur yang mendukung pelaksanaan pemasaran produk asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); d. memiliki pernyataan dari calon pemegang polis bahwa: 1. calon pemegang polis bersedia bahwa tindak lanjut pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan 2. calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan; e. melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio secara baik terkait: 1. penjelasan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah mengenai manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan; dan 2. pernyataan calon pemegang polis sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f. menyampaikan ikhtisar polis dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai produk asuransi dan pemasaran produk asuransi. (3) Pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menggunakan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memiliki infrastruktur yang mendukung proses autentikasi tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seluruh proses pemasaran produk asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai: a. perasuransian; b. transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, informasi elektronik, dan dokumen elektronik; c. perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan; dan d. anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. (5) Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan prinsip perlindungan konsumen yang baik. (6) Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah tidak dapat menggunakan penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai alasan untuk menolak klaim pemegang polis. BAB VIIB BIAYA PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Koreksi Anda