Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20A

PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rapat dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan perasuransian dilakukan melalui: a. tatap muka langsung secara fisik; atau b. tatap muka dengan media video conference. (2) Rapat dewan komisaris atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sepanjang didokumentasikan dalam bentuk video dan audio.
Koreksi Anda