Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memiliki: a. sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi; dan b. sumber daya manusia yang memiliki keahlian untuk melakukan penelaahan terhadap Penerbit. (2) Penyelenggara harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan Urun Dana.
Koreksi Anda