Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; dan/atau
b. warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
(2) Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
Koreksi Anda
