Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik atau bentuk lain yang dapat diakses Pengguna melalui Sistem Elektronik Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
