Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian baku dengan memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran.
(2) Mengikatnya perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat Pemodal menyatakan persetujuan secara elektronik atas isi perjanjian tentang Layanan Urun Dana.
(3) Dalam hal Penyelenggara melakukan penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham, perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat ketentuan mengenai pemberian kuasa kepada Penyelenggara untuk mewakili Pemodal sebagai pemegang saham Penerbit termasuk dalam rapat umum pemegang saham Penerbit dan penandatanganan akta serta dokumen terkait lainnya.
(4) Dalam hal Penyelenggara melakukan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk, perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan mengenai pemberian kuasa kepada Penyelenggara untuk mewakili kepentingan Pemodal sebagai pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk.
Koreksi Anda
