Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk antara Penyelenggara selaku kuasa Pemodal dengan Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b harus dituangkan dalam akta. (2) Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa akta notaris. (3) Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Dokumen Elektronik. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. nomor perjanjian; b. tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e. jumlah pokok dan/atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, atau imbal jasa; f. jaminan, jika terdapat jaminan; g. kegagalan Penerbit dalam memenuhi kewajiban terkait dengan aspek kesyariahan, jika menerbitkan Sukuk; h. pelunasan lebih awal Efek bersifat utang atau Sukuk; i. penggunaan dana; j. keadaan lalai Penerbit; k. rapat umum pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan l. larangan bagi Penerbit untuk melakukan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk baru sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana, kecuali penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk dilakukan secara bertahap. (5) Penyelenggara wajib memuat pokok perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran.
Koreksi Anda