Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a harus dituangkan dalam akta.
(2) Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa akta notaris.
(3) Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Dokumen Elektronik.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jangka waktu atau pengakhiran perjanjian;
f. jumlah dana yang akan dihimpun dan Efek yang akan ditawarkan;
g. jumlah minimum dana, jika MENETAPKAN jumlah minimum dana yang harus diperoleh;
h. besarnya komisi dan biaya;
i. ketentuan mengenai denda;
j. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
k. mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
(5) Dalam hal Penerbit melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham, dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memuat larangan bagi Penerbit untuk menawarkan Efek bersifat ekuitas berupa saham pada Penyelenggara Layanan Urun Dana lain.
(6) Dalam hal Penerbit melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk, dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban Penyelenggara selaku kuasa Pemodal;
b. jumlah pokok dan/atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, atau imbal jasa;
c. jaminan, jika terdapat jaminan;
d. kegagalan Penerbit dalam memenuhi kewajiban terkait dengan aspek kesyariahan, jika menerbitkan Sukuk;
e. pembelian kembali Efek bersifat utang atau Sukuk;
f. penggunaan dana;
g. keadaan lalai Penerbit;
h. ketentuan mengenai penawaran bertahap jika penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk dilakukan secara bertahap; dan
i. larangan bagi Penerbit untuk melakukan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk baru sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana yang telah dilakukan sebelumnya, kecuali penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda
