Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Dalam hal penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin dengan kekayaan Penerbit atau bentuk penjaminan lainnya atau ditanggung, pembebanan jaminan atau penanggungan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
