Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk melalui Layanan Urun Dana wajib memiliki manfaat ekonomis. (2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki sendiri atau merupakan perintah pihak lain. (3) Dalam hal Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan Sukuk, Proyek wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Koreksi Anda