Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk melalui Layanan Urun Dana wajib memiliki manfaat ekonomis.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki sendiri atau merupakan perintah pihak lain.
(3) Dalam hal Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar penerbitan Sukuk, Proyek wajib
tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Koreksi Anda
