Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Dalam hal Pemodal membatalkan rencana pembelian Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal.
Koreksi Anda
