Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Penerbit yang melakukan penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham dapat meminta kepada Penyelenggara untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) jika:
a. Penerbit telah menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana dan jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) pihak; atau
b. seluruh Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dijual melalui Layanan Urun Dana dibeli kembali oleh Penerbit atau dibeli oleh pihak lain.
Koreksi Anda
