Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerbit tidak lagi memenuhi kriteria harta kekayaan bersih sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, laporan keuangan yang dimuat dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) wajib menggunakan paling rendah standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik.
Koreksi Anda