Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang atau Sukuk wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Penyelenggara.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
(3) Penyelenggara wajib memuat laporan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima laporan tersebut.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan jika jangka waktu antara tanggal distribusi Efek bersifat utang atau Sukuk dengan tiap akhir bulan pelaporan berkala paling sedikit 15 (lima belas) hari.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi mengenai paling sedikit:
a. realisasi penggunaan dana hasil penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk melalui Layanan Urun Dana; dan
b. perkembangan Proyek termasuk hambatannya, jika terdapat hambatan.
(6) Kewajiban penyampaian laporan oleh Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban pemuatan dalam situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hingga Efek bersifat utang atau Sukuk jatuh tempo dan/atau Penerbit telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Pemodal.
Koreksi Anda
