Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf j dengan tanggal dimulainya masa penawaran Efek paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
