Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana, Penerbit dilarang merupakan:
a. badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
b. perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
c. badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN batasan sebagai Penerbit selain batasan sebagaimana diatur pada ayat (1).
Koreksi Anda
