Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saham Penerbit dapat diperdagangkan dalam pelaksanaan perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Penerbit.
Koreksi Anda