Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Saham Penerbit dapat diperdagangkan dalam pelaksanaan perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Penerbit.
Koreksi Anda
