Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana merupakan Efek bersifat utang atau Sukuk, penawaran Efek dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Dalam hal Efek bersifat utang atau Sukuk akan ditawarkan secara bertahap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penawaran secara bertahap wajib memenuhi ketentuan:
a. rencana penawaran secara bertahap telah ditetapkan sejak awal penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk; dan
b. Penerbit telah mengadakan perjanjian dengan Penyelenggara untuk melakukan penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana yang dilakukan secara bertahap.
(3) Penawaran Efek secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti batasan penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
(4) Penawaran Efek secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) Proyek untuk menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk.
(5) Dalam hal Penawaran Efek secara bertahap dilakukan dengan lebih dari 1 (satu) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Penerbit harus mengungkapkan seluruh Proyek yang akan menjadi dasar penerbitan.
(6) Sebelum melaksanakan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran, Penerbit wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan penawaran Efek disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Penyelenggara.
(7) Penyelenggara wajib:
a. mengumumkan pelaksanaan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya melalui situs web Penyelenggara; dan
b. memuat informasi tambahan dan dokumen pendukung dalam situs web Penyelenggara, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran tahap kedua dan seterusnya.
(8) Informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk;
b. jumlah dana yang telah dihimpun;
c. jumlah Efek yang ditawarkan;
d. harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang atau Sukuk;
e. rencana penggunaan dana;
f. masa penawaran; dan
g. pernyataan Penerbit yang menyatakan bahwa Penerbit tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan.
Koreksi Anda
