Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Penerbit dapat membatalkan penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana sebelum berakhirnya masa penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan membayar denda sejumlah yang ditetapkan dalam perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana kepada Penyelenggara.
Koreksi Anda
