Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Batas penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih.
Koreksi Anda
