Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Penerbit Efek bersifat ekuitas dilarang menggunakan jasa Layanan Urun Dana melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara.
Koreksi Anda
