Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk Penyelenggara yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Penyelenggara dapat MENETAPKAN Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana-nya sebagai Efek syariah.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki dewan pengawas syariah serta memiliki mekanisme dan prosedur penetapan Efek bersifat ekuitas sebagai Efek syariah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Efek bersifat ekuitas sebagai Efek syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
