Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh izin dan menyatakan tidak akan meneruskan kegiatan operasionalnya dapat mengembalikan izin dengan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara yang mengajukan permohonan pengembalian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyerahkan Layanan Urun Dana yang dilakukannya kepada Penyelenggara lain dan menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait Layanan Urun Dana.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sesuai dengan format Surat Permohonan Pengembalian Izin Sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan disertai dengan dokumen paling sedikit:
a. bukti penyerahan Layanan Urun Dana kepada Penyelenggara Layanan Urun Dana lainnya yang menjalankan kegiatan Layanan Urun Dana sejenis;
b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan pihak lain; dan
c. surat pernyataan Penyelenggara bahwa Penyelenggara telah menyelesaikan seluruh kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna sesuai dengan format Surat Penyelesaian Terkait Hak dan Kewajiban Pengguna tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin Penyelenggara paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah Penyelenggara memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengembalian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Penyelenggara yang belum dipenuhi termasuk kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang timbul pada saat izin Penyelenggara belum dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
