Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. ikhtisar data keuangan penting;
b. laporan kegiatan operasional Penyelenggara:
1. untuk Penyelenggara yang melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham, laporan memuat paling sedikit:
a) jumlah dan nama Penerbit;
b) jumlah Pemodal pada masing-masing Penerbit;
c) jumlah Efek bersifat ekuitas berupa saham yang ditawarkan oleh masing- masing Penerbit; dan d) jumlah dana yang dihimpun oleh masing-masing Penerbit;
2. untuk Penyelenggara yang melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk, laporan memuat paling sedikit:
a) jumlah dan nama Penerbit;
b) jumlah Pemodal pada masing-masing Penerbit;
c) jumlah nominal dan jenis Efek bersifat utang atau Sukuk yang ditawarkan oleh masing-masing Penerbit;
d) harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang atau Sukuk untuk masing- masing Penerbit; dan e) tanggal jatuh tempo dari masing-masing Efek bersifat utang atau Sukuk yang ditawarkan oleh masing-masing Penerbit;
c. laporan pengaduan Pengguna disertai dengan tindak lanjut penyelesaian pengaduan jika terdapat pengaduan;
d. laporan pelanggaran Penerbit dan tindakan yang telah dilakukan Penyelenggara atas pelanggaran Penerbit, jika Penerbit melakukan pelanggaran;
dan
e. pernyataan bahwa Penyelenggara bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam laporan tengah tahunan.
(2) Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan Dokumen Elektronik.
(3) Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal paling lambat akhir bulan pertama setelah tanggal laporan tengah tahunan dengan surat penyampaian laporan tengah tahunan sesuai dengan format Surat Penyampaian Laporan Tengah Tahunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
