Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Penyelenggara yang telah memperoleh izin wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, meliputi:
a. laporan tengah tahunan;
b. laporan tahunan; dan
c. laporan insidentil.
Koreksi Anda
