Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara yang telah memperoleh izin wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, meliputi: a. laporan tengah tahunan; b. laporan tahunan; dan c. laporan insidentil.
Koreksi Anda