Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang: a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana, kecuali: 1. sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan 2. kegiatan usaha di bidang pasar modal yang berdasarkan peraturan di bidang pasar modal dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara; b. memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana; c. memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana; d. memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit; e. memberikan hadiah atau kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial; f. menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal; g. memberikan perlakuan yang berbeda antara para Pengguna; h. mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan; i. melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan j. mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
Koreksi Anda