Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara melakukan perubahan Sistem Elektronik untuk pengembangan, Penyelenggara wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan informasi secara rinci mengenai perubahan sistem yang akan dilakukan.
Koreksi Anda
