Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara melakukan perubahan Sistem Elektronik untuk pengembangan, Penyelenggara wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan informasi secara rinci mengenai perubahan sistem yang akan dilakukan.
Koreksi Anda