Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara melayani penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk oleh Penerbit, Penyelenggara wajib bertindak selaku kuasa Pemodal. (2) Penyelenggara selaku kuasa Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit: a. memantau perkembangan pengelolaan Proyek berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung; b. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Penerbit berdasarkan perjanjian mengenai penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk; c. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk, jika terdapat jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan d. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Penerbit kepada pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk.
Koreksi Anda