Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penerbit menerbitkan Efek bersifat utang atau Sukuk, Penyelenggara wajib melakukan penelaahan atas legalitas Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk melalui Layanan Urun Dana.
(2) Dalam hal Efek yang diterbitkan merupakan Sukuk, Penyelenggara wajib memastikan Sukuk yang diterbitkan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari tim ahli syariah yang memiliki izin ahli syariah pasar modal.
(3) Dalam hal Penyelenggara merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari dewan pengawas syariah.
Koreksi Anda
