Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan material terkait dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b yang dapat mempengaruhi keputusan investasi Pemodal, Penyelenggara wajib memuat informasi dalam situs web Penyelenggara. (2) Pemuatan dalam situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terdapat perubahan material.
Koreksi Anda