Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib:
a. melaksanakan penelaahan terhadap Penerbit, paling sedikit:
1. pendirian badan hukum atau dokumen yang membuktikan keabsahan pendirian badan usaha;
2. organ atau pengurus badan hukum atau badan usaha;
3. aspek hukum permodalan;
4. batasan Penerbit;
5. perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit dan/atau Proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran Efek atau menjadi dasar penerbitan Efek melalui Layanan Urun Dana; dan
6. dokumen dan/atau informasi yang wajib disampaikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara;
b. mengunggah dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 6 secara daring melalui situs web Penyelenggara
paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran;
c. memastikan pelaksanaan penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana sampai dengan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Pengguna;
d. melaporkan pelanggaran yang dilakukan Penerbit selama masa penawaran dan pelanggaran atas kewajiban Penerbit yang berkaitan langsung dengan berakhirnya masa penawaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. melaksanakan upaya peningkatan edukasi dan literasi bagi Pengguna;
f. menyimpan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Penerbit dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan;
g. memastikan batas penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh setiap Penerbit tidak terlampaui;
h. menyediakan fasilitas komunikasi secara daring antara Pemodal dengan Penerbit;
i. memuat dalam situs web Penyelenggara mengenai risiko, paling sedikit risiko:
1. usaha;
2. investasi;
3. likuiditas;
4. kegagalan Sistem Elektronik;
5. kelangkaan pembagian dividen dan/atau dilusi kepemilikan saham, jika Efek yang diterbitkan merupakan saham; dan
6. gagal bayar atas Efek bersifat utang atau Sukuk, jika Efek yang diterbitkan merupakan Efek bersifat utang atau Sukuk;
j. memastikan Pemodal yang akan berinvestasi melalui Layanan Urun Dana telah memiliki rekening Efek yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;
k. memiliki sistem untuk memastikan hanya Pemodal yang telah memberikan konfirmasi mengenai pemenuhan persyaratan Pemodal yang dapat berinvestasi melalui Layanan Urun Dana;
l. menggunakan nama domain INDONESIA;
m. menyediakan layanan penanganan pengaduan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan;
n. memuat dalam situs web Penyelenggara mengenai biaya dan pengeluaran lainnya yang dikenakan atau dibebankan kepada Pengguna;
o. mempunyai mekanisme pengembalian dana dalam hal penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana batal demi hukum; dan
p. menggunakan gedung kantor atau ruangan kantor baik yang dimiliki sendiri atau berdasarkan perjanjian sewa gedung atau ruangan.
(2) Dalam hal Penerbit melakukan penerbitan Efek syariah berupa saham, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penyelenggara wajib melakukan penelaahan atas:
a. anggaran dasar Penerbit yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan prinsip syariah; dan
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait dengan pengangkatan dewan pengawas syariah.
(3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Penyelenggara wajib mempertimbangkan informasi perkreditan dari lembaga pengelola informasi perkreditan.
(4) Penyelenggara dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) atas Penerbit.
(5) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak yang wajib terdaftar dan/atau mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, pihak tersebut wajib terdaftar dan/atau mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal Penyelenggara menggunakan jasa pihak ketiga, Penyelenggara dan pihak ketiga baik sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas hasil penelaahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Koreksi Anda
